Jumat, 03 Desember 2010

Hargai HAM Meskipun Lewat Dunia Maya


HAM(Hak Asasi Manusia) dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Maka hak tidak boleh diambil oleh orang  lain dan  harus dipertahankan. Termasuk "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" (UUD 1945 Pasal 28F).

Setiap anak bangsa, kita mempunyai hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1). Untuk itu kita mempunyai hak untuk mengembangkan diri sesuai dengan minatnya dan mendapatkan pendidikan.

Dalam era globalisasi yang semakin maju dan berkembang tentu banyak media pendukung untuk  menyalurkan aspirasi dan kreatifitas. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi saat ini yang sudah mempunyai kelebihan-kelebihan tertentu, yang lebih mudah kita gunakan.

Sebagai manusia, kita seharusnya menyadari dan melaksanakan adanya tatakrama dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan prinsip itu setidaknya kita bisa menerapkannya di dunia maya, dengan cara menyadari bahwa di dunia maya juga terdapat norma2nya.
Kita tidak akan rugi apabila berbuat kebaikan. Bahkan tidak bermanfaat sama sekali bila ada orang berbuat kejelekan, melanggar norma dan undang-undang. Yang ada justru merugikan diri sendiri dan orang lain.

Teknologi Internet merupakan Teknologi Informasi yan banyak digunakan sehari-hari. Selain mudah dalam penggunaanya, aksesnya juga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Dengan adanya internet setiap orang bisa mendapatkan informasi-informasi dari seluruh dunia dengan cepat.

Manfaat Internet antara lain, kita bisa saling berbagi ilmu pengetahuan, pengalaman, transaksi jual beli, dan sebagainya tanpa kita bertemu langsung dengan orang itu. Setiap orang bebas berselancar didunia maya.
Bebas itu tidak kemudian melanggar norma yang ada. Tetapi bebas yang beraturan.

Namun disisi lain bisa juga meberikan dampak negatif bagi pengguna. Misal adanya situs-situs porno, tulisan-tulisan yang bohong dan tidak layak. dll. Yang itu merupakan hal tidak selayaknya dilakukan. Apalagi yang terkait dengan HAM seperti menyebarkan foto& video orang lain , mengambil artikel orang lain dan mengedit tanpa izin, dll itu semua sudah termasuk melanggar HAM.
Cara yang bisa dilakukan apabila kita menggunakan artikel/ gambar milik orang lain harus minta izin dulu, atau paling tidak mencantumkan link dari mana artikel atau gambar itu diambil. Karena hal itu sebagai wujud kalau
kita menghargai karya orang lain.

Sekarang sudah mulai ada peraturan dalam blog dan beberapa jejarang sosial yang memberikan keharusan pada penguna untuk menyetujui ketentuan privasi dan pengguna mengizinkan penyeleggara jasa untuk mengungkap data pribadi mengenai suatu konten yang diupload boleh dinikmati untuk umum.
Dengan seperti itu sudah merupakan izin dari pengguna yang mengupload gambar atau artikel untuk boleh digunakan oranglain. Tapi walaupun seperti itu kita tidak boleh menghak cipta karya itu.

Kita sebagai penerus bangsa harus bisa kreatif untuk berkarya, jangan hanya mengkopi hasil orang lain.
Orisinalitas suatu karya itu penting. Maka dari itu mari kita bersama-sama berkarya di bidang IT dengan saling menghargai hak cipta orang lain.
Dan sadarilah bahwa setiap punya hak yang sama seperti kita.

Jumat, 19 November 2010

Dunia Yang Layak Bagi Semua : Pernyataan Anak-Anak Dunia

Kami adalah anak-anak dunia
Kami adalah korban dari eksploitasi dan kekerasan
Kami adalah anak jalanan
Kami adalah anak-anak perang
Kami adalah para terhukum dan yatim piatu HIV/AIDS
Kami tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan
Kami adalah korban dari situasi politik, ekonomi, kebudayaan, agama dan diskriminasi lingkungan
Kami adalah anak-anak yang suaranya tidak pernah didengar; sudah saatnya kami diperhitungkan
Kami menginginkan dunia yang layak bagi anak, karena dunia yang layak bagi kami adalah juga dunia layak bagi semua orang didunia ini


Referensi :
Ifa Aryani, S.Psi. Konverensi Hak Anak (Pemenuhan Hak-Hak Anak di Tiga Lingkungan Belajar Anak), Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak bsgi pengurus majelis Ta'lim, Yogyakarta,2009

HAK Dasar Anak

Hak : kebutuhan dasar yang melekat pada individu yang harus dipenuhi dan dilindungi
Kewajiban : tanggungjawab untuk mengakui HAK, melakukan pemenuhan HAK, menghormati HAK dan melindungi HAK

Hak hidup : mencakup hak-hak untuk hidup dan memperoleh perlakuan dan perawatan kesehatan yang mandiri.
Hak tumbuh kembang : mencakup semua jenis pendidikan formal, non formal dan hak untuk hidup layak sesuai dengan perkembangan
fisik, mental dan spiritual, moral dan sosial.
Hak perlindungan : mencakup perlindungan atas diskriminasi, perlakuan kasar, aniaya dan penyalahgunaan lainnya.
Hak partisipasi : mencakup hak anak untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya pada semua hal yang mempengaruhi anak.

Hak Anak dalam Millenium Development Goals
Pada tahun 2015, 189 negara-negara anggota PBB telah menetapkan upaya untuk :
- Menghilangkan angka kemiskinan absolut dan kelaparan --> menurunkan hingga separuh jumlah orang yang hidup dengan penghasilan
dibawah satu dolar per hari, menurunkan hingga separuh jumlah orang yang menderita kelaparan.
- Memberlakukan pedidikan dasar yang universal --> memastikan bahwa anak-anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar
- Mengembangkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan --> menghilangkan gender ditingkat pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005
dan pada semua tingkatan ditahun 2015.
- Menurunkan angka kematian anak --> menurunkan hingga dua pertiga angka kematian anak dibawah lima tahun.
- Memperbaiki kesehatan maternal --> menurunkan rasio kematian maternal hingga tiga perempat.
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya --> Menghentikan dan mulai memutarbalikkan percepatan penyebaran HIV/AIDS, meghentikan dan mulai
memutar balikkan insiden malaria dan penyakit utama laiinya.


Referensi :
Ifa Aryani, S.Psi. Konverensi Hak Anak (Pemenuhan Hak-Hak Anak di Tiga Lingkungan Belajar Anak), Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak bsgi pengurus majelis Ta'lim, Yogyakarta,2009

Pernyataan Perulangan For Menggunakan PHP

<html>
<head>
<title>for bintang</title>
<style type="text/css">
<!--
.style1 {
    font-family: Candara;
    font-size: 14px;
}
-->
</style>
</head>
<body>
<div align="center"><span class="style1">Menggunakan for</div></span><br>
  <?
    for($baris=1;$baris<=6;$baris++){
    for($i=1;$i<1*$baris;$i++){
        print "<font color=\"blue\">*</font>";
    }
    print "<br>";}
    ?>
  <br>
<center>
<hr color="#000000" width="150">
<br>
<?
for($baris=1;$baris<=5;$baris++){
    for($i=1;$i<2*$baris;$i++){
        print "<font color=\"blue\">*</font>";
        }
        print "<br>";}
        ?>
</center>
</body>
</html>

Hasil :