Jumat, 19 November 2010

HAK Dasar Anak

Hak : kebutuhan dasar yang melekat pada individu yang harus dipenuhi dan dilindungi
Kewajiban : tanggungjawab untuk mengakui HAK, melakukan pemenuhan HAK, menghormati HAK dan melindungi HAK

Hak hidup : mencakup hak-hak untuk hidup dan memperoleh perlakuan dan perawatan kesehatan yang mandiri.
Hak tumbuh kembang : mencakup semua jenis pendidikan formal, non formal dan hak untuk hidup layak sesuai dengan perkembangan
fisik, mental dan spiritual, moral dan sosial.
Hak perlindungan : mencakup perlindungan atas diskriminasi, perlakuan kasar, aniaya dan penyalahgunaan lainnya.
Hak partisipasi : mencakup hak anak untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya pada semua hal yang mempengaruhi anak.

Hak Anak dalam Millenium Development Goals
Pada tahun 2015, 189 negara-negara anggota PBB telah menetapkan upaya untuk :
- Menghilangkan angka kemiskinan absolut dan kelaparan --> menurunkan hingga separuh jumlah orang yang hidup dengan penghasilan
dibawah satu dolar per hari, menurunkan hingga separuh jumlah orang yang menderita kelaparan.
- Memberlakukan pedidikan dasar yang universal --> memastikan bahwa anak-anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar
- Mengembangkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan --> menghilangkan gender ditingkat pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005
dan pada semua tingkatan ditahun 2015.
- Menurunkan angka kematian anak --> menurunkan hingga dua pertiga angka kematian anak dibawah lima tahun.
- Memperbaiki kesehatan maternal --> menurunkan rasio kematian maternal hingga tiga perempat.
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya --> Menghentikan dan mulai memutarbalikkan percepatan penyebaran HIV/AIDS, meghentikan dan mulai
memutar balikkan insiden malaria dan penyakit utama laiinya.


Referensi :
Ifa Aryani, S.Psi. Konverensi Hak Anak (Pemenuhan Hak-Hak Anak di Tiga Lingkungan Belajar Anak), Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak bsgi pengurus majelis Ta'lim, Yogyakarta,2009

0 komentar:

Posting Komentar

Tambahkan komentar anda :