Sabtu, 04 Desember 2010

KRISIS HAM TEKNOLOGI BERBICARA

HAM ( Hak Asasi Manusia ) dewasa ini kerap diperbincangkan, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran  atas  hak  asasi manusia seperti adanya kekerasan fisik  dalam suatu keluarga , Hak asasi adalah HAK yang dimiliki sejak lahir , seperti  HAK untuk hidup, Bebas memilih agamanya dan kebebasan yang lain yang tidak melanggar Pancasila dan UUD  ’45.

Perkembangan yang pesat dalam bidang Teknologi Informasi pastiya akan dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan HAM.  Internet adalah media yang relevan untuk mengaplikasikan gagasan -  gagasan akan Hak Asasi Manusia . Mengapa Internet ? Interet adalah media yang tidak terbatas akan jarak, ruang, waktu dan hal itu didukung dengan penguna internet di Indonesia yang sudah mencapai jutaan orang.

Kitapun harus menyegerakan untuk mengonlinekan semua lembaga-lembaga pengaduan pelanggaran HAM, dengan sitem berbasis online dan real time system ini maka para pihak yang berwenang akan segera dapat memproses  laporan – laporan pelanggaran HAM yang diterima lewat media internet berbasis web.

Selain itu Artikel yang bertemakan tentang HAMpun perlu disebarluaskan melalui website. Karena dengan makin banyaknya pengetahuan masyarakat tentang HAM maka manusia pun akan sadar akan arti apa itu HAM. 

Bukan hanya itu maka peraturan mengenai konten konten multimedia perlu dipertegas agaradanya batasan-batasan para pengguna internet untuk mengapresiasikan “unek-unek” dari diirinya yang mungkin merasa HAK ASASI nya tidak terpenuhi.

Seharusnya kita mampu belajar dari permasalahan permasalahan terdahulu, dimana banyak kasus yang dianggap melanggar HAM hanya karena menyampaikan isi hatinya melalui internet yang merasa hak asasinya dilanggar justru di tuntut oleh instansi terkait.

Untuk itu Peraturan akan penggunaan konten multimedia diinternet perlu dipertegas agar tidak ada kesalah pahaman dan kesadaran akan diri pribadi masing-masingpun perlu ditingkatkan. 

Menghargai Hak Cipta termasuk Menghargai HAM

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1))

Menghargai karya orang lain itu termasuk menghargai HAM. Harus kita mengtahui bahwa Hak cipta yang sudah dilindungi hukum dan Undang-undang. Sehingga kita tidak boleh seenaknya melakukan copy paste dalam suatu karya.

Apabila kita mengambil atau mengutip tulisan dari orang lain, ya supaya ditulis sumbernya. Karena kalau sudah menyebutkan atau mencantumkan sumbernya tidak dianggap sebagai pelanggaran HAK CIPTA. 
Seperti yang tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 15 :

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan pusatdokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktiyitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Hargailah jeri payah orang yang berkarya. Karena dalam berkarya membutuhkan kreativitas yan tidak semua orang punya. Hargai Hak Cipta orang lain sama halnya kita menghargai Hak Asasi orang yang berkarya.

Hubungan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan HAM


Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 pada pasal 27,28 dan 29 telah melarang pada setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang tidak berkualitas dan melanggar HAM.


Pasal 27 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Demikian dalam pasal 27, 28 dan 29 itu mendorong penegakan HAM. Seperti halnya setiap orang mempunyai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28F 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Informasi-informasi elektronik yang bermuatan hal-hal yang tidak baik seperti pencemaran nama baik, pengghinaan, pengancaman yang tidak dapat menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
Karena adanya hal itu bisa menyebabkan ketakutan, minder pada orang yang bersangkutan. Maka dari itu masyarakat diharapkan mengakses informasi-informasi yang bekualitas dan bermanfaat.

Dalam UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia(HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Kemudian dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan untuk mengeluarkan pendapat dan melarang dalam mengakses informasi elektronik yang tidak berkualitas.

Dengan fasilitas itu mari kita gunakan untuk bisa mengeluarkan pendapat dan berkarya yang berkualitas untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial sesuai dengan aturan UU yang ada.

Jumat, 03 Desember 2010

XAMPP VS APPSERV

Hem para desainer web atau para pelajar yang sedang "getol-getolnya" belajar tentang web tentunya kenal akrab dengan localhost , tapi apakah kita kenal baik dengan para teman baik kita itu??? ya salah duanya XAMPP dan APPSERV yang banyak digunakan para desainer web.Mungkin temen-temen pernah dapet masalah dalam melakukan experiment script-scriptnya di localhost tersebut pada saat di geber di APPSERV oke mau jalan ,, tapi setelah masuk XAMPP kok macet???mungkin temen-temen pernah dapet kasus seperti itu...

OKE KITA KAJI DI SINI DAN SAYA AKAN COBA BERI SOLUSI...

Jawabanaya analisanya sebagai berikut :
register_globals menentukan apakah PHP me-register variabel EGPCS (Environment, GET, POST, Cookie, Server) sebagai variabel global atau sebaliknya. Artinya, jika register_globals On, variabel dalam kelompok EGPCS tersebut akan dapat langsung diakses dengan cara memanggil nama variabelnya secara langsung,

SOLUSI :
Buatlah file ".htaccess" oke klo bingung buka aja notepad terus save AS .htaccess tanpa nama file jangan lupa merubah setinganya ke ALL FILES,
belum cukup sampe disitu abis itu ,, ketikan script "php_flag register_globals on" pada file .htacces tersebut ,, hmmm ,,,,,,,,,, dan coba buktikan ..

---------------OKE------------------