Sabtu, 04 Desember 2010

Hubungan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan HAM


Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 pada pasal 27,28 dan 29 telah melarang pada setiap orang untuk menyebarkan informasi elektronik yang tidak berkualitas dan melanggar HAM.


Pasal 27 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Demikian dalam pasal 27, 28 dan 29 itu mendorong penegakan HAM. Seperti halnya setiap orang mempunyai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28F 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Informasi-informasi elektronik yang bermuatan hal-hal yang tidak baik seperti pencemaran nama baik, pengghinaan, pengancaman yang tidak dapat menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
Karena adanya hal itu bisa menyebabkan ketakutan, minder pada orang yang bersangkutan. Maka dari itu masyarakat diharapkan mengakses informasi-informasi yang bekualitas dan bermanfaat.

Dalam UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia(HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Kemudian dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan untuk mengeluarkan pendapat dan melarang dalam mengakses informasi elektronik yang tidak berkualitas.

Dengan fasilitas itu mari kita gunakan untuk bisa mengeluarkan pendapat dan berkarya yang berkualitas untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial sesuai dengan aturan UU yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar

Tambahkan komentar anda :