Sabtu, 04 Desember 2010

Menghargai Hak Cipta termasuk Menghargai HAM

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1))

Menghargai karya orang lain itu termasuk menghargai HAM. Harus kita mengtahui bahwa Hak cipta yang sudah dilindungi hukum dan Undang-undang. Sehingga kita tidak boleh seenaknya melakukan copy paste dalam suatu karya.

Apabila kita mengambil atau mengutip tulisan dari orang lain, ya supaya ditulis sumbernya. Karena kalau sudah menyebutkan atau mencantumkan sumbernya tidak dianggap sebagai pelanggaran HAK CIPTA. 
Seperti yang tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 15 :

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan dan pusatdokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktiyitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Hargailah jeri payah orang yang berkarya. Karena dalam berkarya membutuhkan kreativitas yan tidak semua orang punya. Hargai Hak Cipta orang lain sama halnya kita menghargai Hak Asasi orang yang berkarya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tambahkan komentar anda :